Senin, 05 Mei 2014



KEKUATAN MORAL SEORANG KEPALA NEGARA
MAMPU MENYELESAIKAN MASALAH BANGSA DAN MEMAKMURKAN RAKYAT

Beberapa saat lagi akan berlansung pesta demokrasi untuk pemilihan presiden, animo untuk menjadi calon presiden cukup besar baik dari kalangan mantan militer maupun sipil, kalangan tua maupun muda , masing2 punya selogan keberpihakan terhadap rakyat , setiap kali pemilu rakyat mendapatkan posisi istimewa dihibur,dibujuk   demi ambisi untuk menjadi penguasa di negeri ini,  era penguasa berganti negeri tidak menjadi lebih baik , apa yang salah ?. Persoalan negeri bukan berkurang tapi bertambah , mulai dari perkelahian antar kampung sampai perkelahian antar pelajar dan mahasiswa, kemiskinan, korupsi semakin parah , apa yang salah ?. Pertumbuhan ekonomi katanya diatas 5% pertahun , harga barang kebutuhan masyarakat  meningkat, sementara pendapatan sebagian besar masyarakat jalan ditempat, makin hari ekonomi masyarakat semakin sulit, penguasa optimis tetapi sebagian rakyatmejerit kelaparan dilumbung padi dan miskin dilumbung emas , apa yang salah ?, jawaban dari pertanyaan tersebut cukup sederhana, peminpin yang ada tidak memiliki kekuatan moral untuk menggerakan dan membangun bangsa menjadi lebih baik.
Mari kita renungkan Pasal 34 ayat 1  Undang – undang  Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pakir miskin dan anak terlantar di pelihara  oleh negara ,  pasal ini merupakan keputusan yang sangat pundamental dari pendiri bangsa ini , betapa tidak pada saat negara baru berdiri dengan kondisi keuangan negara yang masih sangat minim ( dibuktikan  pesawat terbang pertama dibeli melalui swadaya masyarakat aceh yang diberi nama seulawah ), pendiri bangsa ini berani memutuskan bahwa pakir miskin dan anak terlantar  dipelihara oleh negara, dimana kondisi saat itu dapat dikatakan sebagian besar rakyat masih miskin dan akan banyak anak terlantar dikarenakan orang tuanya banyak yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, namun keputusan tersebut memiliki kekuatan moral yang sangat tinggi betapa tidak anak kandung dari negara indonesia yang baru lahir adalah golongan masyarakat yang paling tidak berdaya yang bernama pakir miskin dan anak terlantar ,kepedulian terhadap golongan masarakat yang tidak berdayamembangkitkan  semangat  untuk melepaskan diri dari ketertindasan dan kemelaratan, sehingga rakyat bersedia  mempertaruhkan nyawa dan segala yang dimilikinya untuk meraih kemerdekaan.
Enam puluh sembilan tahun kemerdekaan bangsa ini,  dalam kurun waktu itupula seharusnya Negara berkewajiban memelihara pakir miskin dan anak terlantar , dimana bila kita terjemahkan arti kata  pakir miskin dan kata dipelihara sama dengan memenuhi kebutuhan minimal yaitu sandang dan pangan ( jaminan hidup ), namun sangat ironis dalam kurun waktu itu pula negara telah alpha memenuhi tanggung jawabnya , siapa yang bertanggung jawab ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas sebenarnya cukup sederhana , bila negara dapat diibaratkan sebagai sebuah rumah tangga yang memiliki kepala rumah tangga yang disebut Bapak/Ayah yamg memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang anggota keluarganya, maka sesuai dengan pasal  4 ayat 1 UUD 45  Negara memiliki Kepala Negara yang disebut Presiden, dari perumpamaan tersebut cukup jelas yang bertanggung jawab adalah Presiden , konsekwensinya  Presiden harus mengambil alih tanggung jawab untuk memelihara  pakir miskin dan anak terlantar artinya Presiden wajib memenuhi kebutuhan hidup pakir miskin dan anak terlantar , kenyataan yang ada sejak negeri ini memiliki presiden amanat undang2dasar tersebut belum terlaksana sepenuhnya , apa yang salah ?
Jawabnya bila pada saat merebut kemerdekaan pendiri republik memiliki kekuatan moral dalam bentuk semangat kepedulian sosial yang tinggi terhadapap kaum yang tidak berdaya , pada saat mengisi kemerdekaan negeri ini dibangun dengan samangat konflik kepentingan yang sangat tinggi.
Untuk membuktikannya, mari kita coba  memahami  arti kata kepedulian yangbermakna memberi , sedangkan arti kata kepentingan memberikan makna mengambil. Apabila kita melihat fakta yang ada saat ini mungkin sangat sulit dibantah , ternyata masalah yang dihadapi oleh bangsa ini  mencerminkan kata kepentingan yang berarti mengambil bahkan lebih parah dari itu dapat berarti mencuri sebagaimana kasus korupsi yang semakin parah.
Program kesejahteraan masyarakat yang ada dapat diibaratkan seperti buah yang kulitnya bagus tetapi isinya  busuk, hal tesebut dapat terlihat dari program pengentasan kemiskinan yang diduga sarat dengan  konflik kepentingan dan pencitraan
Kenapa pasal ini mempunyaikekuatan moral dan memiliki kepedulian sosial yang sangat tinggi , karena pada saat  rakyat lapar dan anak2 terlantar negara hadir mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya ,  dampak psikologinya memunculkan rasa memiliki yang akan melahirkan semangat kebangsaan yang kuat, bersedia mati demi membela negara yang saat ini mungkin telah pudar ditelan waktu.
Perlu disadari sebagaimana kata pepatah yang menyebutkan hidup bagaikan roda pedati sesaat diatas dan sesaat berada dibawah,kepakiran dan anak terlantar dapat terjadi pada siapa saja, orang yang saat ini sudah berkecukupan dapat menjadi pakir ketika usahanya bangkrut dan tabungannya habis untuk membayar hutang,  begitu juga dengan anak orang kaya dapat menjadi anak terlantar ketika orang tuanya yang pengusaha bangkrut , meninggalkan banyak hutang , sakit2an kemudian mati, dari sini dapat dipahami bahwa sesungguhnya negara peduli pada seluruh anak bangsa yang bernama warga negara indonesia.

Dari uraian tersebut diatas sesungguh kriteria utama seseorang untuk menjadi presiden  adalah yang  sanggup melaksanakan amanat pasal 34 ayat 1 UUD 45 inilah yang tepat diberi sebutan the real presiden, Adakah calon kepala presiden  yang saat ini lagi berkonpetisi  mau dan mampu mengambil tanggung jawab tersebut?
Untuk mengembalikan kekuatan moral pasal tersebut maka seketika seseorang dipilih menjadi Presiden harus berani membuat statemen yang tingkatnya sama dengan proklamasi kedua untuk menegaskan kembali bahwa fakirmiskin dan anak terlantar dipelihara  (diberi jaminan hidup) oleh negara dan bila anggaran negara tidak mencukupi bila perlu sebagian besar pendapatannya bersedia disisihkan danhimbauanpada seluruh aparatur negara  menyisih sebagian gaji untuk kepeluan tersebut.
Tujuan tobat nasiaonal dengan melakasanakan sepenuhnya UUD 45 dengan stetmen yang tingkatnya sama dengan proklamasi kedua.
Stetmen tersebut akan berdampak terhadap tumbuhnya kesadaran akan rasa tanggung jawab pada seluruh aparatur negara dan membangun kembali kepedulian sosial terhadap seluruh anak bangsa yang akan menurunkan perilaku konflik kepentingan yang dapat mengikis prilaku korupsidan menumbuhkan sikap toleransi ditengah masarakat yang merupakan akar dari masalah yang saat ini dihadapi bangsa ini
, meberikan jaminan hidup pada golngang masyarakat yang tidak berdaya sehingga mereka mersa aman dinegaranya , ibarat berda di rumah sendiri
Pasal 33 ayat 2 dan 3 negara menguasai sumberdaya alam .

Semangat kedulian mampu mengatasi persolan korupsi , kecemburuan sosial dan kemiskinan , kesadaran akan tanggung jawab oleh kepala negara beserta aparatur mampu menyelesaikan masalah tersebut , betapa tidak keterbatasan anggaran negara masak mau di curi lagi ( korupsi ), kecemburuan sosial akibat kesenjangan ekonomi teratasi yang menumbuhkan kesadaran karena anggaran negara yang sebagian besar dari pajak untuk membiayai , semagat kepedulian akan mengatasi konflik sosial karena akan menumbuh sikap toleransi ditengah masyrakat .
bila tidak dapat dikatakan telah lalai dan rakyat  harusnya dapat menggugat karena  Presiden tidak memenuhi amanat undang – undang dasar 1945 yang harusnya memiliki konsekwensi hukum.
program pembangunan yang ada cukup enak untuk dibaca sebagai sebuah pertanggung jawaban keuangan negara  tapi tidak menyentuh dan menyelesaikan permasalah, jumlah anggaran yang dikucurkan dari tahun ketahun sangat pantastik tapi masalah bangsa makin bertambah, konplik sosial makin menjadi program salah sasaran karena konflik
bagaimana mengatasinya bangun kembali kepedulian , dengan membuat pproklamsi kedua untuk menekan priden beserta aparatur negara harus melaksanakan amat tersebut secara penuh
program pemberdayaan harusnya ditjukan agan rakyat tidak malas dan meningkatkan tarap hidup
yang tejadi pemerintah getol dengan program pemberdayan yng dapat didsusupi konflik kepentingan ,
Peminpin kedepan adalah yang memiliki kekuatan moral membangun kepedulian sosial dengan melaksanakan sepenuh pasal 34 ayat satu kaerena semua masalah yang dihadapi bangsa adalah berakar dari hilangnya contoh sikap kepedulian oleh pimpinan bila ini ditulaarkan maka persoalan kecemburuan sosial , konflik antar kelompok , kemiskinan , korupsi akan lebih mudah terselesaikan, kerana tercipta toleransi ditengah masarakat, kesadaran tanggung jawab aparatur negara, progaram proritas program tidak bersipat given tapi sebaliknya sehingga rakyat sebagai subjek bukan objek.