KEKUATAN MORAL SEORANG
KEPALA NEGARA
MAMPU MENYELESAIKAN
MASALAH BANGSA DAN MEMAKMURKAN RAKYAT
Beberapa saat lagi akan berlansung pesta
demokrasi untuk pemilihan presiden, animo untuk menjadi calon presiden cukup
besar baik dari kalangan mantan militer maupun sipil, kalangan tua maupun muda
, masing2 punya selogan keberpihakan terhadap rakyat , setiap kali pemilu
rakyat mendapatkan posisi istimewa dihibur,dibujuk demi
ambisi untuk menjadi penguasa di negeri ini,
era penguasa berganti negeri tidak menjadi lebih baik , apa yang salah ?.
Persoalan negeri bukan berkurang tapi bertambah , mulai dari perkelahian antar
kampung sampai perkelahian antar pelajar dan mahasiswa, kemiskinan, korupsi
semakin parah , apa yang salah ?. Pertumbuhan ekonomi katanya diatas 5%
pertahun , harga barang kebutuhan masyarakat
meningkat, sementara pendapatan sebagian besar masyarakat jalan
ditempat, makin hari ekonomi masyarakat semakin sulit, penguasa optimis tetapi
sebagian rakyatmejerit kelaparan dilumbung padi dan miskin dilumbung emas , apa
yang salah ?, jawaban dari pertanyaan tersebut cukup sederhana, peminpin yang
ada tidak memiliki kekuatan moral untuk menggerakan dan membangun bangsa
menjadi lebih baik.
Mari kita renungkan Pasal 34 ayat 1 Undang – undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pakir miskin
dan anak terlantar di pelihara oleh
negara , pasal ini merupakan keputusan
yang sangat pundamental dari pendiri bangsa ini , betapa tidak pada saat negara
baru berdiri dengan kondisi keuangan negara yang masih sangat minim (
dibuktikan pesawat terbang pertama
dibeli melalui swadaya masyarakat aceh yang diberi nama seulawah ), pendiri
bangsa ini berani memutuskan bahwa pakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, dimana kondisi saat
itu dapat dikatakan sebagian besar rakyat masih miskin dan akan banyak anak
terlantar dikarenakan orang tuanya banyak yang gugur dalam memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia, namun keputusan tersebut memiliki kekuatan moral yang
sangat tinggi betapa tidak anak kandung dari negara indonesia yang baru lahir
adalah golongan masyarakat yang paling tidak berdaya yang bernama pakir miskin
dan anak terlantar ,kepedulian terhadap golongan masarakat yang tidak berdayamembangkitkan
semangat
untuk melepaskan diri dari ketertindasan dan kemelaratan, sehingga
rakyat bersedia mempertaruhkan nyawa dan
segala yang dimilikinya untuk meraih kemerdekaan.
Enam puluh sembilan tahun kemerdekaan
bangsa ini, dalam kurun waktu itupula
seharusnya Negara berkewajiban memelihara pakir miskin dan anak terlantar ,
dimana bila kita terjemahkan arti kata pakir miskin dan kata dipelihara sama dengan
memenuhi kebutuhan minimal yaitu sandang dan pangan ( jaminan hidup ), namun
sangat ironis dalam kurun waktu itu pula negara telah alpha memenuhi tanggung
jawabnya , siapa yang bertanggung jawab ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas
sebenarnya cukup sederhana , bila negara dapat diibaratkan sebagai sebuah rumah
tangga yang memiliki kepala rumah tangga yang disebut Bapak/Ayah yamg memiliki
kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang anggota keluarganya, maka
sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UUD 45 Negara memiliki Kepala Negara yang disebut
Presiden, dari perumpamaan tersebut cukup jelas yang bertanggung jawab adalah
Presiden , konsekwensinya Presiden harus
mengambil alih tanggung jawab untuk memelihara
pakir miskin dan anak terlantar artinya Presiden wajib memenuhi
kebutuhan hidup pakir miskin dan anak terlantar , kenyataan yang ada sejak
negeri ini memiliki presiden amanat undang2dasar tersebut belum terlaksana
sepenuhnya , apa yang salah ?
Jawabnya bila pada saat merebut
kemerdekaan pendiri republik memiliki kekuatan moral dalam bentuk semangat kepedulian
sosial yang tinggi terhadapap kaum yang tidak berdaya , pada saat mengisi
kemerdekaan negeri ini dibangun dengan samangat konflik kepentingan yang sangat
tinggi.
Untuk membuktikannya, mari kita coba memahami
arti kata kepedulian yangbermakna memberi , sedangkan arti kata kepentingan
memberikan makna mengambil. Apabila kita melihat fakta yang ada saat ini
mungkin sangat sulit dibantah , ternyata masalah yang dihadapi oleh bangsa ini mencerminkan kata kepentingan yang berarti
mengambil bahkan lebih parah dari itu dapat berarti mencuri sebagaimana kasus korupsi
yang semakin parah.
Program kesejahteraan masyarakat yang
ada dapat diibaratkan seperti buah yang kulitnya bagus tetapi isinya busuk, hal tesebut dapat terlihat dari
program pengentasan kemiskinan yang diduga sarat dengan konflik kepentingan dan pencitraan
Kenapa pasal ini mempunyaikekuatan
moral dan memiliki kepedulian sosial yang sangat tinggi , karena pada saat rakyat lapar dan anak2 terlantar negara hadir
mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya , dampak psikologinya memunculkan rasa memiliki
yang akan melahirkan semangat kebangsaan yang kuat, bersedia mati demi membela
negara yang saat ini mungkin telah pudar ditelan waktu.
Perlu disadari sebagaimana kata pepatah
yang menyebutkan hidup bagaikan roda pedati sesaat diatas dan sesaat berada
dibawah,kepakiran dan anak terlantar dapat terjadi pada siapa saja, orang yang
saat ini sudah berkecukupan dapat menjadi pakir ketika usahanya bangkrut dan
tabungannya habis untuk membayar hutang,
begitu juga dengan anak orang kaya dapat menjadi anak terlantar ketika
orang tuanya yang pengusaha bangkrut , meninggalkan banyak hutang , sakit2an
kemudian mati, dari sini dapat dipahami bahwa sesungguhnya negara peduli pada
seluruh anak bangsa yang bernama warga negara indonesia.
Dari uraian tersebut diatas sesungguh
kriteria utama seseorang untuk menjadi presiden adalah yang sanggup melaksanakan amanat pasal 34 ayat 1
UUD 45 inilah yang tepat diberi sebutan the real presiden, Adakah calon kepala
presiden yang saat ini lagi berkonpetisi
mau dan mampu mengambil tanggung jawab
tersebut?
Untuk mengembalikan kekuatan moral
pasal tersebut maka seketika seseorang dipilih menjadi Presiden harus berani
membuat statemen yang tingkatnya sama dengan proklamasi kedua untuk menegaskan
kembali bahwa fakirmiskin dan anak terlantar dipelihara (diberi jaminan hidup) oleh negara dan bila
anggaran negara tidak mencukupi bila perlu sebagian besar pendapatannya bersedia
disisihkan danhimbauanpada seluruh aparatur negara menyisih sebagian gaji untuk kepeluan tersebut.
Tujuan tobat nasiaonal dengan melakasanakan
sepenuhnya UUD 45 dengan stetmen yang tingkatnya sama dengan proklamasi kedua.
Stetmen tersebut akan berdampak
terhadap tumbuhnya kesadaran akan rasa tanggung jawab pada seluruh aparatur
negara dan membangun kembali kepedulian sosial terhadap seluruh anak bangsa
yang akan menurunkan perilaku konflik kepentingan yang dapat mengikis prilaku
korupsidan menumbuhkan sikap toleransi ditengah masarakat yang merupakan akar
dari masalah yang saat ini dihadapi bangsa ini
, meberikan jaminan hidup pada golngang
masyarakat yang tidak berdaya sehingga mereka mersa aman dinegaranya , ibarat
berda di rumah sendiri
Pasal 33 ayat 2 dan 3 negara
menguasai sumberdaya alam .
Semangat
kedulian mampu mengatasi persolan korupsi , kecemburuan sosial dan kemiskinan ,
kesadaran akan tanggung jawab oleh kepala negara beserta aparatur mampu
menyelesaikan masalah tersebut , betapa tidak keterbatasan anggaran negara
masak mau di curi lagi ( korupsi ), kecemburuan sosial akibat kesenjangan
ekonomi teratasi yang menumbuhkan kesadaran karena anggaran negara yang
sebagian besar dari pajak untuk membiayai , semagat kepedulian akan mengatasi
konflik sosial karena akan menumbuh sikap toleransi ditengah masyrakat .
bila tidak dapat dikatakan telah
lalai dan rakyat harusnya dapat
menggugat karena Presiden tidak memenuhi
amanat undang – undang dasar 1945 yang harusnya memiliki konsekwensi hukum.
program pembangunan yang ada cukup
enak untuk dibaca sebagai sebuah pertanggung jawaban keuangan negara tapi tidak menyentuh dan menyelesaikan
permasalah, jumlah anggaran yang dikucurkan dari tahun ketahun sangat pantastik
tapi masalah bangsa makin bertambah, konplik sosial makin menjadi program salah
sasaran karena konflik
bagaimana mengatasinya bangun kembali
kepedulian , dengan membuat pproklamsi kedua untuk menekan priden beserta
aparatur negara harus melaksanakan amat tersebut secara penuh
program pemberdayaan harusnya
ditjukan agan rakyat tidak malas dan meningkatkan tarap hidup
yang tejadi pemerintah getol dengan
program pemberdayan yng dapat didsusupi konflik kepentingan ,
Peminpin kedepan adalah yang memiliki
kekuatan moral membangun kepedulian sosial dengan melaksanakan sepenuh pasal 34
ayat satu kaerena semua masalah yang dihadapi bangsa adalah berakar dari
hilangnya contoh sikap kepedulian oleh pimpinan bila ini ditulaarkan maka
persoalan kecemburuan sosial , konflik antar kelompok , kemiskinan , korupsi
akan lebih mudah terselesaikan, kerana tercipta toleransi ditengah masarakat,
kesadaran tanggung jawab aparatur negara, progaram proritas program tidak
bersipat given tapi sebaliknya sehingga rakyat sebagai subjek bukan objek.